Yaysan Al A'rof Punye Koperasi
STRUKTUR
KOPERASI
Abdurahman WIna
PESANTREN
AL AROF MUARA
Badan Pengawas :
Badan Syari’ah
:
v Ust. Warjo,
S.Sos.S.Pd.I.M.Pd.I
Badan Umum :
v KH. Dardji,
A.Ma.
v Ust. Sukarja,
S.Ag.
v Ust. Atulah, SE.
Ketua Koperasi :
v Tanali Sofyan
Sekretaris :
v Nentra, S.pd.I
Bendahara :
VISI ;
Terwujudnya Koperasi yang mampu
meningkatkan kesejahteraan anggota, mandiri, terarah dan islami tahun 2016
MISI:
Untuk meujudkan visi tersebut,
diformulasikan dalam misi koperasi 3 M :
1.Menciptakan
usaha-usaha baru untuk kemajuan anggota koperasi
2.Memberikan pelayanan anggota dengan pembiayaan cepat,
tepat, hemat dan selamat
sesuai syari’ah.
3.Menumbuhkan gairah hidup komunitas lebih bermakna seperti;
adanya tabungan Hajji, Aqiqah, Qurban, Nikah, pendidikan dsb.
SYARAT
PENGAJUAN PEMBIAYAAN
BARANG
DAN JASA
§ Pengajukan surat permohonan
§ Mengisi formulir
§
Melakukan akad negosiasi (penawaran)
Perbedaan
Koperasi umum
dan
Syari’ah
Koperasi umum
:
o
menggunakan prinsip bunga,
o
hukumnya haram,
o
sifat keuntungan memaksa dalam kelebihan (tidak ada negosiasi),
o
jika terlambat didenda, dilaknat
Allah, menjerat anggota,
o
hasil sisa hasil usaha dari paksaan.
Koperasi syari’ah :
o
menggunakan prinsip jual beli dan bagi hasil,
o
hukumnya halal,
o
sifat keuntungan negosisasi, terlambat tidak ada denda (q.s.2:280),
o
diberkahi Allah, sisa hasil usahanya berkah dan selamat.
Sekretariat :
KOPERASI
PESANTREN AL AROF
Yayasan Al A’rof Muara, Jl. Desa Muara Blok Karang
Anyar Kec. Suranenggala Kab.Cirebon.
Komentar
Posting Komentar